Tips Mencegah Aksi Carding Saat Bertransaksi Melalui Internet

Pengertian carding adalah suatu kegiatan penyalahgunaan data pada kartu kredit maupun kartu kredit online yang dilakukan carder (pelaku) secara ilegal untuk berbelanja atau bertransaksi online dengan menggunakan kartu kredit yang dimiliki orang lain.

Tindak kejahatan ini mulai ditemui sejak tahun 2001 ketika transaksi melalui internet mulai banyak berkembang dan kasusnya masih kerap terjadi sampai sekarang. Pelaku carding (carder) tidak perlu mencuri kartu kredit milik orang lain secara fisik dalam melakukan transaksi di internet.

Biasanya, suatu pembayaran atau transaksi menggunakan kartu kredit melalui internet dilakukan dengan cara menginput nomor kartu kredit beserta password. Dari data inilah, ‘carder’ akan menggunakannya untuk tindakan ilegal. Carding merupakan tindak kejahatan yang pelakunya akan terkena ancaman pidana sesuai dengan UU ITE di Indonesia.

Baca juga: 9 Tips Aman Belanja di Website Toko Online

Oleh karena itu, pada posting berikut ini kami akan membagikan kepada Anda tips-tips untuk mencegah atau terhindar dari aksi carding, antara lain simak penjelasannya di bawah ini:

1. Ketika melakukan transaksi secara online, hindari menggunakan koneksi melalui Wifi atau Wireless yang tersedia di tempat-tempat umum, apalagi bila Anda melakukannya di warnet, pastikan komputer yang digunakan bebas dari spyware dan memiliki security yang up to date.

2. Setelah selesai melakukan transaksi secara online selalu hapus Cache dan Cookie browser di komputer yang Anda gunakan. Hal ini untuk mencegah seseorang mengetahui data kartu kredit atau akun pribadi Anda ketika meminjam dan memakai komputer/laptop milik Anda.

3. Nomor dan password kartu kredit merupakan data pribadi yang bersifat rahasia, jangan pernah memberitahukannya kepada orang lain. Hal ini untuk mencegah data tersebut disalahgunakan oleh orang lain untuk keuntungan pribadinya.

4. Selalu pastikan keamanan atau security di komputer yang Anda gunakan untuk bertransaksi secara online ter-update dengan baik. Dengan begitu komputer Anda harus bebas dari virus maupun spyware.

5. Ketika Anda bertransaksi melalui ATM, ada baiknya struk hasil transaksi tidak disimpan, dirobek atau dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dari struk tersebut.

6. Selalu berhati-hati terhadap ‘fake site’ (situs palsu). Metode ini biasa disebut ‘phising’. Situs tersebut benar-benar mirip dengan aslinya, tapi perhatikan lagi alamat/domain situsnya, apakah sudah benar atau ada yang janggal misalnya, situs resmi perusahaan-perusahaan Indonesia biasanya menggunakan ekstensi .co.id. bila menggunakan ekstensi .com apalagi ada embel-embel subdomain seperti .blogspot atau yang lainnya, maka Anda harus waspada.

7. Lakukan pengecekan data transaksi kartu kredit secara rutin guna menghindari terjadinya ‘transaksi gelap’ yang tidak diketahui. Bila ditemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak penerbit kartu kredit atau pihak yang berwenang.

8. Jangan pernah memberikan atau meminjamkan kartu kredit Anda kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan kartu kredit Anda dari terjadinya pencurian data atau transaksi yang tidak diinginkan.


Demikian tips dari kami mengenai cara mencegah aksi carding saat bertransaksi secara online. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat untuk pembaca.